Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengimbau agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya untuk tidak terlibat dengan judi daring atau online.
"Saya minta dan ingatkan kepada jajaran ASN untuk tidak terlibat dalam kasus judi online. Karena, itu tidak ada manfaat yang positif. Tidak akan menjadikan kalian kaya," ucap Rasyid di Tangerang, Rabu.
Ia menekankan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir ASN yang terlibat dalam kegiatan perjudian. Oleh karena itu bagi setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayahnya agar melakukan langkah pencegahan dan pembinaan kepada ASN yang ada.
"Makanya saya ingatkan agar semua kalangan ASN tidak ada yang terlibat judi," katanya.
Baca juga: Polda Banten blokir 578 situs judi online
Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini telah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum Polresta Tangerang sebagai komitmen untuk memberantas kasus perjudian.
"Kami bersama polres/Dandim bekerja sama dan berkomitmen untuk melakukan penindakan kepada siapapun yang terlibat dalam kasus judi. Karena ini sudah ada perintah langsung dari Presiden RI," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya menyambut positif terkait rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tentang pemberian sanksi bagi ASN yang bermain judi online.
Beberapa aturan, yang nantinya diturunkan dari pemerintah pusat akan direalisasikan dan diterapkan di lingkup pemerintahannya sebagai bukti komitmen dalam pemberantasan kasus judi terutama pada ASN.
Baca juga: ASN terlibat judi online, sanksi menunggu
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara tegas telah menyuarakan larangan dan bahaya judi daring.
Dalam penegasannya, Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara langsung maupun daring.
"Jangan berjudi, baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung atau dijadikan modal usaha," tegas Presiden.
Pada kesempatan tersebut Presiden juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: Cegah judi online, Polres Lebak lakukan razia handphone personel
Sekda Kabupaten Tangerang minta ASN tidak terlibat judi online
Rabu, 26 Juni 2024 18:01 WIB