Tangerang (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang menyambut positif terkait rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tentang pemberian sanksi bagi ASN yang bermain judi online.
“Dipastikan, Pemkot Tangerang sepakat dengan pemerintah pusat. BKPSDM Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang terlibat judi online. Sejauh ini, imbauan terkait bahaya judi online terus digaungkan,” kata Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko di Tangerang Senin.
Ia mengatakan BKPSDM Kota Tangerang berpedoman pada aturan yang berlaku terkait sanksi bagi ASN yang berjudi. Apalagi Pemkot Tangerang sudah punya Perwal tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Di situ jelas diatur bahwa ASN dilarang untuk berjudi.
Baca juga: ASN terlibat judi online, sanksi menunggu
Lanjutnya, BKPSDM Kota Tangerang terus melakukan pengawasan, agar ASN Kota Tangerang tidak terjebak dalam judi online. Mulai dari monitoring dan pelaporan bersama kepala OPD yang melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.
“Penindakan kami lakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN pelaku judi online. Baik melalui penjatuhan hukuman disiplin sedang sampai disiplin berat. Meski demikian, sampai saat ini di Kota Tangerang belum ada laporan terkait adanya ASN yang terjebak judi online. Alhamdulillah belum ada laporan,” katanya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indri Astuti mengatakan judi online juga berdampak besar bagi anak-anak apalagi kecanduan. Pasalnya, anak yang terpapar judi online cenderung tidak mau berhenti hingga aktivitas fisik mereka yang juga menurun drastis.
Anak-anak yang terjerat judi online, biasanya mengalami masalah psikologis seperti cemas, stres dan depresi. Jika ini terjadi, pendidikan mereka di sekolah bisa berantakan.
“Hal inilah yang perlu sama-sama kita jaga dan hindari. Mulai dari orang tua yang mengurangi dan mengetahui secara detail aplikasi yang diakses anak-anaknya. Tak henti-hentinya mengedukasi anak terkait bahaya dan dampak jangka panjang dengan judi online. Terlebih, sekolah yang turut ambil andil untuk pengawasan dan edukasi hal ini,” kata Indri.
Baca juga: Lima influencer yang promosikan judi daring ditangkap Polda Banten
BKPSDM dukung penerapan sanksi ASN yang terlibat judi online
Senin, 24 Juni 2024 20:48 WIB