Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten mengenakan tindakan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (ASN/PPPK) yang terlibat judi dalam jaringan atau online.
"Kita berharap tidak ada ASN/PPPK yang terlibat judi online yang kini sedang viral di media sosial," kata Asisten Daerah (Asda III) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak Feby Hardian di Rangkasbitung, Rabu.
"Kita berharap tidak ada ASN/PPPK yang terlibat judi online yang kini sedang viral di media sosial," kata Asisten Daerah (Asda III) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak Feby Hardian di Rangkasbitung, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Lebak tidak main-main bagi ASN/PPPK yang terlibat judi online akan diberikan sanksi sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera. Perjudian online itu jelas dilarang dan melanggar hukum terhadap pelakunya dan bisa diproses hukum.
Untuk ASN/PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak jangan sampai terpapar judi daring itu, sebab, ASN/PPPK sebagai abdi negara memiliki etika dan jelas dilarang melakukan tindakan perbuatan judi.
Baca juga: ASN terlibat judi online, sanksi menunggu
Baca juga: ASN terlibat judi online, sanksi menunggu
Oleh karena itu, pihaknya minta seluruh ASN/PPPK Kabupaten Lebak agar mematuhi etika sebagai abdi negara tersebut dengan tidak melakukan semua bentuk perjudian, termasuk judi online.
Perbuatan judi itu menurut agama haram juga negara melanggar hukum, sehingga tidak boleh ASN/PPPK terlibat dalam perjudian itu," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori mengatakan aparat hukum terus mengoptimalkan pemberantasan perjudian, termasuk judi online karena dapat menimbulkan kemudaratan dan penderitaan terhadap pelaku maupun keluarga.
Saat ini, pelaku judi online beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua juga berbagai profesi mulai pengangguran, ibu rumah tangga, pelajar ASN, TNI, Polri dan mahasiswa.
Baca juga: MUI Lebak minta dikaji ulang soal korban judi online terima bansos
Baca juga: MUI Lebak minta dikaji ulang soal korban judi online terima bansos
Perbuatan perjudian itu tentu dilarang agama dan hukumnya haram, sehingga aparat hukum harus bertindak tegas untuk dilakukan pemberantasan perjudian, baik perjudian secara online maupun perjudian offline.
"Apapun jenis perjudian itu tidak ada manfaatnya, bahkan dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan, baik terhadap pelaku maupun keluarga," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Selain itu juga pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Baca juga: Presiden Jokowi pastikan tak ada bansos untuk korban judi online
Baca juga: Presiden Jokowi pastikan tak ada bansos untuk korban judi online