Jakarta (ANTARA) - Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan toko jam tangan di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, Sabtu (8/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/6) pukul 18.50 WIB.
"Menangkap tersangka HK di sebuah hotel di Cipanas, Puncak," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ade Ary mengungkapkan pihaknya masih mencari sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Ada sejumlah jam tangan mewah senilai belasan miliar yang hilang.
"Kerugian sebanyak 18 jam tangan mewah senilai Rp14 miliar. Barang bukti masih dicari," katanya.
Baca juga: Polda Banten tetapkan 14 tersangka pemburu Badak Jawa Ujung Kulon
Ade Ary menyebutkan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video dari kamera pengawas (CCTV) yang diunggah di media sosial oleh akun @wargajakarta.id. dalam video tersebut terlihat seorang pria merampok dan menodongkan senjata tajam ke para karyawan.
Dalam video tersebut terlihat sekitar tiga karyawan digiring masuk ke ruangan dan diancam oleh pelaku yang menodongkan senjata.
Setelah ketiga korban masuk ke ruangan, pelaku yang memiliki ciri-ciri menggunakan topi, kemeja dan celana pendek putih, langsung menggasak sejumlah jam tangan mewah yang dimasukkan ke dalam tas.
Baca juga: Polisi Bandara ungkap penggelapan ATM yang gasak Rp168 juta
Polisi tangkap perampok toko jam tangan di Tangerang senilai Rp14 miliar
Rabu, 12 Juni 2024 16:24 WIB
Kerugian sebanyak 18 jam tangan mewah senilai Rp14 miliar. Barang bukti masih dicari