Agar bisa terlayani dalam melunasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik kendaraan harap membawa KTP, BPKB, dan STNK asli yang masing-masing dilampirkan fotokopi.
Gerai Samsat keliling hanya bisa melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling termasuk di Tangerang Raya
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah itu sebagai berikut:
- Kota Tangerang di Halaman Ruko Ufit Palem Semi dan Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB;
- Ciledug di Komp. Ruko Azores Perum Banjar Cipondoh dan Fresh Market Lake Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Komplek Korori Suradita Cisauk dan Halaman GTown House pukul 08.00-14.00 WIB;