"Tahun ini sementara 1.900 vaksin untuk sapi dan kerbau. Ini stok sampai bulan Mei saja," katanya.
Ia mengatakan untuk penambahan kuota vaksin ke depan akan melihat kondisi ternak di lapangan terlebih dahulu, sebelum mengajukan penambahan kuota vaksin ke Pemprov Banten.
"Kalau kami sendiri sejauh ini tidak kekurangan. Kami mengukur populasi, ke depan kami mengajukan kembali lewat Pemprov Banten, itu pun kami melihat kondisi ternak di lapangan terlebih dulu," katanya.
Baca juga: Jelang Idul Adha, DKPPP Serang siapkan tim awasi kesehatan hewan kurban
Baca juga: Jelang Idul Adha, DKPPP Serang siapkan tim awasi kesehatan hewan kurban
Selain itu, ia mengatakan untuk hewan ternak yang dikirim dari luar daerah dan masuk ke Kota Serang wajib sudah di vaksinasi untuk menjaga kesehatan hewan tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
"Jadi setiap hewan ternak yang mau masuk lintas kabupaten/provinsi harus sudah divaksinasi PMK, dan harus dibuktikan dengan surat keterangan vaksin dari daerah asal," katanya.
Ia juga memastikan sampai saat ini tidak ada hewan ternak yang terkonfirmasi PMK, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim di lapangan.
Baca juga: Pemkab Tangerang layani pemeriksaan hewan kurban gratis
Baca juga: Pemkab Tangerang layani pemeriksaan hewan kurban gratis