Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak, Banten menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 dengan membolehkan pengelolaan benih bening lobster (BBL) dibudidayakan dan diekspor.
"Kami meyakini Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 bisa meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir," kata Ketua Koperasi Nelayan Bina Muara Sejahtera Binuangeun, Kabupaten Lebak, Wading saat dikonfirmasi di Rangkasbitung, Lebak, Senin.
Keputusan pemerintah yang membolehkan tata kelola BBL dapat dibudidayakan dan ekspor tentunya berdampak positif terhadap pendapatan ekonomi masyarakat pesisir yang sebagian besar berprofesi nelayan.
Selain itu juga langkah yang tepat untuk mengatasi maraknya penyelundupan BBL, bahkan di antaranya nelayan di sini berurusan dengan penegak hukum akibat perdagangan benur.
Baca juga: KKP apel gabungan operasi pengawasan penyelundupan benih lobster di Merak
Baca juga: KKP apel gabungan operasi pengawasan penyelundupan benih lobster di Merak
Oleh karena itu, adanya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sudah tidak ada lagi kecurigaan perdagangan BBL terjerat hukum.
"Kami bersama nelayan tentu mengapresiasi pemerintah yang melegalkan perdagangan BBL, karena bisa berdampak terhadap ekonomi nelayan," kata Wading menambahkan.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan pengelolaan BBL itu pemerintah harus membuat standar harga yang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Sebab, jika harga BBL rendah dipastikan ekonomi nelayan juga tidak baik.
Nelayan berharap harga BBL berkisar antara Rp6.000 sampai Rp10.000 per ekor sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Nelayan sekarang merasa senang dan lega sudah tidak ada lagi larangan menangkap BBL dengan terbitnya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024," kata Wading menambahkan.
Baca juga: Pengamanan titik rawan penyelundupan lobster di Bandara Soetta diperketat
Baca juga: Pengamanan titik rawan penyelundupan lobster di Bandara Soetta diperketat
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Rizal Ardiansyah mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 kepada nelayan.
Dengan adanya sosialisasi, lanjut dia, nelayan yang menangkap BBL harus memenuhi persyaratan di antaranya memiliki Kelompok Usaha Bersama (Kube) juga Nomor Induk Berusaha (NIB) pada system Online Single Submission (OSS).
Apabila, persyaratan nelayan terpenuhi maka direkomendasikan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Banten untuk pengelolaan benur.
"Kami berharap nelayan pesisir selatan Lebak bisa memiliki teknologi budi daya lobster karena memiliki nilai tambah ekonomi daripada di ekspor ke Vietnam," katanya menjelaskan.
Baca juga: KKP perketat pengawasan komoditas lobster di pelabuhan tak resmi
Baca juga: KKP perketat pengawasan komoditas lobster di pelabuhan tak resmi