Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menegaskan pihaknya tak memiliki niat untuk memundurkan penetapan hasil Pemilu 2024 yang maksimal harus diumumkan pada Rabu (20/3) besok.
"Begini teman-teman, kita kan ditanya, banyak juga angle berita yang kemudian 'KPU memundurkan segala macem'. Kan tidak ada KPU memundurkan," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan penetapan hasil pemilu nasional melewati serangkaian proses yang harus dilalui. Misalnya harus menyelesaikan proses rekapitulasi. Setelah itu, KPU baru akan melanjutkan ke proses berikutnya untuk penetapan hasil Pemilu.
Baca juga: KPU telah sahkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 di 34 provinsi
Selain itu, menurut Mellaz, proses penetapan hasil Pemilu bisa saja langsung diumumkan begitu rekapitulasi nasional selesai. Kendati demikian, ada pilihan untuk mengambil jeda sebentar untuk beristirahat sembari memeriksa kelengkapan dokumen.
"Yang jelas variabel yang paling penentu, yaitu rekapitulasinya. Tenggat waktu ada sampai 20 Maret, nah kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," katanya.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Baca juga: TKN sebut tidak ada kecurangan dalam rekapitulasi di KPU
KPU: tak ada niat mundurkan penetapan hasil Pemilu 2024
Selasa, 19 Maret 2024 14:09 WIB