Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, mengimbau warga di wilayahnya itu untuk tidak menggunakan dan menyalakan petasan selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/Tahun 2024.
"Kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian, pemerintah kecamatan untuk menindaklanjuti larangan petasan sebagai penertiban. Karena kita pernah dengar juga akibat petasan ini banyak kejadian yang tidak diinginkan," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, imbauan serta larangan itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketertiban umum serta mencegah terjadinya aksi tawuran yang diakibatkan oleh penggunaan petasan tersebut.
"Karena kita tau sendiri bahwa dampak dari petasan ini, banyak menimbulkan yang kita tidak inginkan," katanya.
Baca juga: Satpol PP siap tutup tempat hiburan pelanggar jam operasional Ramadhan
Rasyid menyebutkan, untuk pengawasan terkait larangan petasan itu akan dilakukan di setiap jajaran pemerintah kecamatan dan Polsek mulai kebijakan Polres setempat.
"Koordinasi akan dilakukan bersama pak Kapolresta Tangerang dengan jajaran Polsek-Polsek setempat," ungkapnya.
Dalam hal ini, pemerintah daerah bersama pihak kepolisian akan menggelar operasi bersama dengan sasaran pencegahan kepada masyarakat yang membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
Baca juga: Pemda Tangerang batasi jam buka rumah makan selama Ramadhan
Selama momen Ramadhan, Pemkab Tangerang telah mengeluarkan beberapa kebijakan salah satunya mengenai aturan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) termasuk penyalaan petasan.
Kebijakan tersebut, dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor 2 tertanggal 8 Maret 2024 dengan tembusan PJ Bupati Andi Ony terkait dengan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam.
Seperti poin pertama dalam aturan daerah Kabupaten Tangerang mengatur bagi rumah makan dan sejenisnya buka mulai pukul 15.00 WIB sampai 04.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau hanya boleh menggunakan tirai.
Selanjutnya, bagi tempat usaha hiburan malam yang terdiri dari karaoke, sauna, spa, massage dan biliar diminta untuk menghentikan jam operasionalnya sementara waktu.
Selama bulan suci Ramadhan itu, para pengusaha THM wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum dua hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-2) yaitu tanggal 10 Maret 2024 dan dapat buka kembali (H+2) setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca juga: Pemkab Serang gelar Safari Ramadhan di lima daerah pemilihan
Pemkab Tangerang larang warganya nyalakan petasan saat Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 18:23 WIB