Tangerang (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota melarang menyalakan petasan hingga "sahur on the road" selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di Tangerang Rabu mengatakan kegiatan konvoi sahur on the road selama Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi ditiadakan.
"Kegiatan balap liar, tawuran, perang sarung hingga bermain petasan pun dilarang. Ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain.
Ia pun menjelaskan, dalam aturan yang telah ditetapkan ini, ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Walau demikian, pihak kepolisian akan terus mengutamakan tindakan persuasif lebih dulu.
“Saya meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang selama bulan Ramadhan untuk melakukan kegiatan yang produktif. Kegiatan konvoi sahur on the road banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan. Saya minta ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini, berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” kata dia.
Baca juga: Satpol PP Serang pasang stiker imbauan di rumah makan pada Ramadhan
Sementara itu, jajaran kepolisian juga akan berkolaborasi dengan Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang dalam menaati atau kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan malam.
Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Ramadhan.
Dalam surat edaran menegaskan, penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar selama Ramadan dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Aktor Yayan Ruhian bicara soal Ramadhan
Polres Metro Tangerang Kota larang "sahur on the road"
Rabu, 13 Maret 2024 13:27 WIB