Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan pemungutan suara lanjutan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Kamis karena adanya surat suara yang tertukar.
Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhamad Asmawi, di Kabupaten Serang, Banten, Kamis, mengatakan bahwa pemungutan suara lanjutan dilakukan di empat TPS diantaranya di TPS 12 dan 13 Kecamatan Jawilan, TPS Kecamatan Bandung dan TPS 09 Kecamatan Ciruas.
"Totalnya ada empat TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan pada hari ini," katanya.
Ia mengatakan proses pemungutan suara pada Rabu (14/2) sempat terjadi penundaan di empat TPS tersebut, karena adanya surat suara yang tertukar dan tercampur dengan dapil lain.
Maka pemilihan lanjutan dilakukan pada hari Kamis untuk surat suara DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi Banten, sedangkan empat surat suara lainnya telah selesai dicoblos pada Rabu (14/2).
"Semuanya tetap berjalan dengan lancar, tidak ada kisruh meski terjadi penundaan pencoblosan karena di lokasi juga ada PTPS, linmas, tinggal diselesaikan saja antara penyelenggara dan pemilih," katanya.
Sementara itu, Ketua KPPS 09 Purnama Aji, mengatakan pihaknya tidak mengetahui jika di TPS 9 ada dua dapil karena sebelumnya tidak mengecek dan diarahkan PTPS hanya menghitung jumlah pencoblosnya tidak mengecek dapil.
Mengetahui hal itu, pihaknya mengaku segera berkoordinasi dengan PPS dan PPK. Dan diarahkan untuk menunda pemungutan suara untuk DPRD Kabupaten Serang.
"Surat suaranya tertukar dengan dapil Ciomas. Di satu map itu sudah ada dua dapil jadi dapil Ciruas dan dapil Ciomas tercampur," katanya.
Ia mengatakan dengan dilakukan pemungutan suara ulang membuat partisipasi pemilih di TPS 09 menjadi turun dari jumlah pemilih 188 jiwa menjadi 161 jiwa.