Ketua Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) TPS 02, Ati Kurniati, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan saat ini proses penghitungan masih berlangsung dengan mengandalkan penerangan senter.
"Kami mengikuti aturan adat dari warga suku Badui terkait tidak boleh adanya penerangan di wilayah Budai. Tentu ini menjadi tantangan tersendiri," katanya.
Baca juga: Antusias masyarakat Badui ikuti pencoblosan Pemilu 2024
Menurutnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi anggota KPPS untuk tetap konsentrasi melakukan penghitungan meski hanya menggunakan senter dan lilin sebagai alat penerangan.
Meski demikian, pihaknya mengatakan sangat mengapresiasi warga suku Badui yang sangat antusias dalam menyalurkan hak suaranya di TPS.
"Warga Badui yang menggunakan hak suara di TPS 02 tercatat 139 jiwa dari total DPT 159 jiwa. Jadi hampir 90 persen telah menggunakan hak suaranya," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan di wilayah setempat.
Baca juga: Pj Gubernur Banten imbau warga hormati hasil Pemilu 2024
Baca juga: Pj Gubernur Banten imbau warga hormati hasil Pemilu 2024
Sebelumnya, berdasarkan data KPU Lebak, Banten, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) warga Suku Badui sebanyak 6.078 orang mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 di 27 TPS.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024
Baca juga: Diduga kelelahan, seorang ketua KPPS di Banyuwangi meninggal