Jakarta (Antara News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan perlindungan jaminan sosial bagi TKI di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, sebagai kantung TKI terbesar di Indonesia.
Kegiatan Launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI di Tulungagung ini diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Ketua KPK, Agus Rahardjo, dan para undangan lainnya dari Kementerian/ Lembaga terkait dengan Perlindungan TKI, Minggu (30/8).
Inisiatif perlindungan Jaminan Sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Perllindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang undang no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang undang no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang dalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No. 24 Tahun 2011.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP no. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP no. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini, pelaksanaan launching dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang mana merupakan salah satu desa yang merupakan kantung TKI di wilayah Jawa Timur.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menjelaskan perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI. “Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tuaâ€, ungkap Hanif.
Agus Susanto menilai pihaknya telah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.
"Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dan iuran sebesar Rp370 ribu, Calon TKI/ TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK dan JKm," jelas Agus.
Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari Calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
"Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp85 juta," ungkap Agus.
Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di Luar Negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsi juga masuk dalam perlindungan JKK.
"Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di Luar Negeri. Selama TKI bekerja di Luar Negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu," tambah Agus.
Dirinya berharap semua pihak dapat mendukung implementasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI, karena sebagai pahlawan devisa, Negara harus terlibat untuk menjamin kesejahteraan para TKI dan anggota keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Perlindungan Jaminan Sosial TKI
Selasa, 1 Agustus 2017 21:46 WIB
Berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI