Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten siap mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang objektif dan akuntabel di daerah itu.
"Dalam peran dan tugasnya ASN harus tunduk dengan peraturan yang berlaku dan bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat. Posisi ini tegas dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, netralitas Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu kunci sukses mewujudkan pemilu damai di Indonesia. Sehingga, ASN dituntut untuk netral atau tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu," ujarnya.
Baca juga: KPU Tangerang distribusikan logistik pemilu ke kecamatan terluar
Sekda pun mengajak kepada seluruh ASN di lingkup pemerintahannya dan juga seluruh warga masyarakat Kabupaten Tangerang untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan bersikap netral dalam situasi politik ini.
"Mari kita saling mengingatkan, menghargai dan menghormati ke depan. Terus memperbaiki diri dan meningkatkan kinerja untuk masyarakat," tuturnya.
Ia menyampaikan, setiap warga Kabupaten Tangerang diharapkan menggunakan dan memberikan hak pilihnya pada perhelatan pesta demokrasi atau Pemilu di 2024.
Baca juga: Penumpang pesawat di Bandara Soetta pada 2023 capai 50,96 juta
Pemkab Tangerang siap wujudkan netralitas ASN pada Pemilu 2024
Rabu, 17 Januari 2024 16:03 WIB