Tangerang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Banten, mengerahkan puluhan petugas untuk membantu aparat kepolisian setempat dalam penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Kamis, mengatakan penertiban kendaraan bermotor berknalpot brong dilakukan dalam rangka penegakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan Nomor 22 Tahun 2009.
Dari hasil operasi penertiban di sekitar Gedung Juang Taman Makam Pahlawan Taruna (TMP) dan Jalan Daan Mogot, Tangerang, petugas mengamankan 24 kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
“Kami mengerahkan puluhan petugas untuk membantu operasi Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar. Seperti yang terpantau di lapangan, operasi penertiban sukses berjalan lancar,” katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang luncurkan program Pelajar Tangerang Mengaji di 620 sekolah
Selanjutnya, Dishub Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong.
"Para pengendara diharuskan untuk menukarkan langsung knalpot sepeda motor yang digunakan dengan knalpot yang sesuai standar peraturan," katanya.
Wakil Kepala Satuan Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Sugihartono menambahkan pihaknya siap bersinergi dengan berbagai instansi untuk bersama-sama mewujudkan kenyamanan lalu lintas di Kota Tangerang.
"Pada proses ini, para pengguna yang terjaring penertiban diberikan edukasi dan diminta mengganti kembali knalpotnya sesuai dengan standar,” ujarnya.
Selain itu, penertiban kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong juga bertujuan menciptakan keamanan dan kenyamanan lalu lintas di Kota Tangerang.
"Ini sebagai upaya mewujudkan ketertiban lalu lintas yang aman dan nyaman," pungkas Kompol Sugihartono.
Baca juga: KPU Tangerang gunakan gedung olahraga jadi penampungan logistik Pemilu
Dishub Kota Tangerang kerahkan puluhan petugas tertibkan knalpot brong
Kamis, 11 Januari 2024 17:43 WIB