Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Lebak, Banten pada 2023 belum ditemukan karena berjalanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di daerah itu.
"Kita tidak menerima laporan adanya kasus TPPO tahun 2023," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak Abdul Rohim dalam keterangan di Lebak, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Lebak secara optimal melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk relawan.
Selama ini, modus pelaku TPPO itu di antaranya penculikan anak, pengiriman tenaga buruh migran, pekerja paksa, adopsi anak, pengambilan organ tubuh dan eksploitasi seks.
Mereka pelaku TPPO bisa dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Undang - Undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2007 Pasal 2 Ayat (1) Perdagangan Orang.
"Kami mengapresiasi kasus TPPO di daerah ini tidak ada, karena melibatkan berbagai elemen masyarakat," kata Abdul.
Baca juga: Pemkab Lebak gencar sosialisasi cegah TPPO
Baca juga: Pemkab Lebak gencar sosialisasi cegah TPPO
Menurut dia, pemerintah daerah juga sudah membentuk satuan tugas (Satgas) ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) di Desa Panancangan dan Desa Prabugantungan.
Dalam DRPPA itu bertujuan untuk pencegahan berbagai kasus di antaranya TPPO, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Mereka Satgas DRPPA itu terdiri dari Relawan Sahabat Perempuan Anak (SAPA), Forum Anak Lebak dan berbagai elemen masyarakat.
Kehadiran relawan itu mampu menyampaikan 10 indikator keberhasilan DRPPA di antaranya pengorganisasian perempuan dan anak juga tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak dan memiliki peraturan desa (perdes) tentang DRPPA.
Desa ramah perempuan dan peduli anak diharapkan tidak terdapat pekerja anak dan tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun serta tidak ada kasus TPPO serta KDRT.
"Kami berharap relawan itu dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang 10 indakator untuk mendukung Satgas DRPPA, " kata Abdul.
Baca juga: Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Tangerang perluas jumlah desa binaan
Baca juga: Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Tangerang perluas jumlah desa binaan
Di tempat terpisah, dr Alifah Rochmawati, seorang petugas fungsional DP3AP2KB Kabupaten Lebak mengatakan untuk mensukseskan terwujud DRPPA itu perlu dikerjakan lima prioritas yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak.
Selanjutnya, penurunan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.
“Kelima prioritas itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan di dalam DRPPA," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Desa Panancangan Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Elis Nuraeni mengatakan sejauh ini di wilayahnya setelah terbentuk Satgas DRPPA tidak ditemukan kasus mulai TPPO, KDRT, dan perkawinan usia dini.
"Dengan terbentuk Satgas DRPPA berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan," katanya menjelaskan.
Baca juga: Indonesia prioritaskan penanganan TPPO "online"
Baca juga: Indonesia prioritaskan penanganan TPPO "online"