Tangerang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah menangani 820 perkara kasus tindak pidana umum seperti harta dan benda sepanjang 2023.
"Dalam satu tahun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima 820 perkara, baik perkara harta dan benda," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiolan di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 729 perkara telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara yang dilaksanakan eksekusinya dari 820 sebanyak 738 perkara.
"Dari 820 perkara yang diterima, sebanyak 50 persennya adalah perkara yang berkaitan dengan harta benda. Kasus harta benda mendominasi di Kabupaten Tangerang," katanya.
Baca juga: Oknum Manajer Bank Banten ditahan Kejari Tangerang atas penggelapan kredit
Ia mengungkapkan, terkait perkara harta benda berbeda dengan statistik di wilayah-wilayah lain di Indonesia yang dinilai bervariatif dan tidak sama. Namun, untuk di wilayah kabupaten Tangerang sekarang mendominasi adalah perkara terkait harta dan benda.
"Perkara harta benda diantaranya, kasus pencurian penipuan dan penggelapan. Apakah ini karena faktor kemiskinan atau faktor lainnya," tuturnya.
Sebagaimana terjadi kasus-kasus tersebut, telah menjadi sorotan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Tujuannya, agar tidak menjadi perkara yang tidak bersifat masif pada tahun 2024 nanti.
"Oleh sebab itu Korps Adhiyaksa perlu melakukan kajian lebih dalam lagi. Hal itu terkait apa penyebab permasalahan banyaknya kasus harta benda tersebut," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan Tangerang eksekusi mantan Kades terpidana korupsi kasus ADD 2017
Selama 2023, Kejari Kabupaten Tangerang tangani 820 perkara umum
Kamis, 28 Desember 2023 17:03 WIB