Tangerang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan tambang di jalur arteri selama periode libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.
"Nanti kita seperti biasa akan berlakukan Perbup 12 tahun 2022 sebagai aturan di masa Natal dan tahun baru nanti," kata Kadishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik di Tangerang, Kamis.
Dia menjelaskan pembatasan operasional angkutan tambang saat arus mudik Natal dan tahun baru itu berlaku mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten) dengan jenis kendaraan operasional terdiri atas golongan III, IV, dan V.
"Untuk pelaksanaannya kita nanti akan bersama-sama koordinasi dengan TNI/Polri sebagai penambahan petugas di lapangan," ujarnya.
Baca juga: Cegah kepadatan, angkutan barang di jalan tol Tangerang-Merak dibatasi
Selain melakukan pembatasan jam operasional kendaraan tambang, Dishub Kabupaten Tangerang juga akan melakukan pemantau dan pengamanan melalui pos-pos terpadu yang didirikan di beberapa lokasi yang ada di wilayahnya tersebut.
"Kita nanti akan dirikan posko terpadu di beberapa lokasi, seperti di Citra Raya, Gading Serpong, PIK 2, dan di kawasan tempat wisata maupun di pusat perbelanjaan," terangnya.
Kemudian, sebagai mendukung pengawasan dan pengamanan selama masa libur Natal dan tahun baru pihaknya menerjunkan sebanyak 170 personel dengan ditambah tim gabungan dari Pol PP serta TNI/Polri.
"Nanti petugas itu akan membantu mengatur arus lalu lintas di bidang angkutan. Untuk pengamanan nanti dilakukan oleh tim TNI/Polri," pungkas Achmad Taufik.
Baca juga: Tiga juta kendaraan diprediksi melintasi Tol Tangerang-Merak