Serang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) kasus penjaga ternak kambing, Muhyani (58), yang membunuh pencuri kambing.
Ia mengatakan, dengan diserahkannya SPK2 maka status Muhyani dibersihkan dari tuntutan apapun, termasuk untuk wajib lapor.
"Alasan kejaksaan menghentikan kasus itu karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian. Setelah dilakukan penggalian jaksa, maka langkah penghentian ini sesuai dengan pasal 49 KUHP dan tidak dapat dipidana atau noodweer karena ia melakukan pembelaan diri karena terpaksa," katanya.
Baca juga: Pemprov Banten dan penegak hukum lakukan pengawasan perusahaan tambang
Sebagai bahan evaluasi ke depan, Didik mengaku, akan mengumpulkan semua jaksa di wilayah Banten untuk menyampaikan perkara seperti ini ke depan akan seperti apa baiknya.
Baca juga: Persiapan pemilu, warga binaan Rutan Serang jalani perekaman E-KTP