Tangerang (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tangerang Tahun 2014-2018 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi di Tangerang Kamis menjelaskan, dengan telah ditetapkannya kedua Raperda menjadi Perda tentunya berharap agar amanah tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
Setiap rancangan aturan tentunya harus senantiasa mengacu pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. ¿Perda harus memberikan kemaslahatan kepada masyarakat Kota Tangerang,¿ ujarnya.
Selanjutnya, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah menuturkan, dengan telah terselesaikannya pembahasan dua Raperda hingga ditetapkannya menjadi Perda diharapkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat.
Karena hal ini merupakan cita-cita bersama selaku penyelenggara Pemda yaitu mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera dan maju kotanya.
Sungguh sangat menggembirakan, lanjut Arief, di mana berbagai kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan di Pansus maupun rapat gabungan.
Dengan dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik. Adapun saran-saran, himbauan serta koreksi, baik yang disampaikan oleh tim Pansus DPRD, Tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) maupun Organisasi Perangkat Daerah, tentunya dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut serta bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemkot Tangerang.
"Upaya bersama yang telah dan akan terus kita lakukan ke depan, tentu dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang. Terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini," katanya.