DISNAKER : PEMBAYARAN THR DI LEBAK MAKSIMAL H-7
Lebak (Antara News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Banten, Maman Suparman mengatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) di daerah ini maksimal H-7 sebelum Lebaran 2017.
"Pembayaran H-7 itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 tentang pemberian THR," kata Maman Suparman di Lebak, Rabu.
Pemerintah daerah sudah menyebarkan surat kewajiban membayar THR kepada 191 perusahaan di Kabupaten Lebak.
Pembayaran THR itu mulai masa kerja 12 bulan dengan mendapatkan satu bulan gaji juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional.
Namun, pembayaran THR bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah.
Pembayaran THR selambat-lambatnya H-7 atau satu pekan sebelum lebaran.
"Kami membentuk tim untuk melakukan pemantauan secara langsung pembayaran THR di setiap perusahaan," katanya.
Menurut Maman, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar THR telah diatur dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga dikuatkan Permenaker RI Nomor PER-06/MEN/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Saat ini, jumlah perusahaan di Lebak tercatat 191 perusahaan dan sebagian besar bergerak bidang jasa kredit atau leasing sepeda motor.
Perusahaan wajib membayar THR yang memperkerjakan sebanyak 10 orang.
Apabila, perusahaan tersebut tidak membayarkan THR tentu bisa dikenakan tindakan berupa sanksi administrasi.
"Jika perusahaan itu tidak memberikan THR tentu akan ada sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha," katanya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lebak Yogi Rochmat mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan pemberian THR oleh perusahaan kepada para karyawannya.
Pemberian THR Idul Fitri merupakan kewajiban yang harus di laksanakan setiap perusahaan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Disnaker setempat dalam proses pemantauan THR," katanya.