Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan, AB ditangkap personil Unit Harta Benda (Harda) satreskrim Polres serang di sebuah Hotel berbintang di Kota Serang, pada Kamis (30/11).
"Oknum Kepala Desa ini diamankan karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46) warga Jakarta Selatan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB kini diamankan di Mapolres Serang," katanya.
Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku pencuri besi pengaman di jalan Tol Merak
Kapolres menjelaskan, dalam laporan korban terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus 2023 setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.
"Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," jelasnya.
Kapolres menerangkan, jika korban sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melapor ke pelaku Mapolres Serang.
Baca juga: Ayah pemerkosa anak kandung di Tangsel diamankan polisi
"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang," terangnya.
Kapolres menegaskan oknum Kades itu sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda yang dipimpin Ipda Supendi.
"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 jo 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun," katanya.
Baca juga: Polres Lebak imbau peserta kampanye pemilu patuhi aturan lalu lintas