Tangerang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya mengamankan MN (53) karena telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berusia 17 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan bila MN telah melakukan hubungan badan dengan korban sejak tahun 2018 lalu.
Sehingga, lanjut dia, berdasarkan hal tersebut dan pemenuhan unsur lainnya penyidik telah menetapkan seorang ayah dari korban itu jadi tersangka.
"Dari pemeriksaan sementara, keterangan pelaku sama saksi lebih kurang udah 5 tahun. Agustus 2018 sampai Juli 2023. Berarti hampir 5 tahun. (Total) 18 kali," katanya.
Baca juga: Ayah di Tangsel perkosa anak kandung hingga hamil
Dia menerangkan atas perbuatan tersangka, kini korban telah hamil dengan usia kandungannya hingga delapan bulan lebih atau 38 minggu. "Korban sudah mengandung dengan usia kandungnya 37 minggu," ucapnya.
Ia menambahkan, sebelum mengandung, tersangka pernah memberikan obat untuk menggugurkan kandungan. Namun, hal itu gagal terjadi karena korban menolak untuk melakukannya.
Sebelumnya, perbuatan tersangka baru diketahui oleh pihak keluarga setelah korban berani menceritakan tindakan keji ayahnya ke guru bimbingan konseling (BK) sekolahnya. Sehingga, dati pihak sekolah pun langsung melaporkan hal itu ke ibu korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Imigrasi Tangerang dibuka layanan paspor di Plaza Bintaro Jaya
Baca juga: Polisi amankan puluhan suporter pasca laga Dewa United vs Persib
Ayah pemerkosa anak kandung di Tangsel diamankan polisi
Kamis, 30 November 2023 22:22 WIB