Serang (ANTARA) - Untuk pertama kalinya usai diundangkan pada 13 Oktober 2023, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM disosialisasikan di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Senin.
Selain di Kantor Wilayah, sosialisasi juga akan dilakukan di 10 (sepuluh) Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten lainnya.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang menyebut sosialisasi ini bentuk penyamaan persepsi dan pemahaman terkait kebijakan hukuman disiplin berdasarkan PP 94/2021.
“Pesan Kepala Kantor Wilayah, pahami betul kewajiban dan larangan utamanya yang berkaitan dengan larangan ASN yang ada di Permenkumham 24 Tahun 2023 karena dampak yang ditimbulkan merupakan faktor untuk menentukan jenis hukdis atas pelanggaran yang dilakukan”, kata Jalu.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten dukung Tusi BSK Hukum dan HAM
Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti, Permenkumham ini perlu untuk disosialisasikan karena selain penting guna proses pembinaan, seluruh jajaran harus tahu apa pembeda yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 dengan Permenkumham sebelumnya.
“Ada beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga, Kepala Satuan Kerja dan jajaran di bawahnya terutama pemangku tusi kepegawaian penting untuk mengetahui tata cara dalam penjatuhan hukuman disiplin”, ucap Ika
Mantan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang itu berharap, setelah adanya sosialisasi terkait Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 ini, Pejabat selaku atasan langsung memiliki keberanian dan kebijaksanaan dalam melakukan pembinaan baik dalam proses maupun prosedur sehingga dapat menjatuhkan hukuman hukdis yang tepat bagi pegawai yang melanggar.
“Semoga pembinaan melalui hukuman disiplin dapat menjadi senjata paling pamungkas di saat kita sudah melakukan pembinaan lainnya”, pungkasnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham dinilai punya peran penting dalam implementasi kebijakan
Baca juga: Kakanwil lantik dan ambil sumpah notaris di wilayah kerja Provinsi Banten
Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 disosialisasikan di Kemenkuham Banten
Senin, 27 November 2023 13:02 WIB