Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan di Serang, Sabtu, mengatakan pelaku ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di rumahnya, Jumat, (24/11).
"Penangkapan terhadap AS dilakukan setelah personel Unit PPA memperoleh laporan dari keluarga korban," katanya.
Dalam laporan tersebut, beber dia. dugaan pencabulan gadis di bawah umur ini terjadi pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban juga diancam oleh pelaku.
Baca juga: Polisi Serang ungkap kasus pencurian di sebuah waralaba
Baca juga: Polisi Serang ungkap kasus pencurian di sebuah waralaba
Ia menjelaskan korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Kemudian korban diajak ke tempat kontrakan tersangka di Desa Julang. Di dalam kamar kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh.
"Korban sempat menolak namun tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban, lantaran takut akan ancamannya, maka korban akhirnya menuruti kemauan tersangka," katanya.
Sepulang dari rumah kontrakan, korban bercerita kepada temannya. Oleh temannya, peristiwa pencabulan tersebut dilaporkan ke orang tua korban.
Baca juga: Kapolres Serang beri penghargaan pada personel berprestasi
Baca juga: Kapolres Serang beri penghargaan pada personel berprestasi
Berbekal laporan, pemeriksaan saksi-saksi dan visum, katanya, maka personel Unit PPA langsung bergerak mengejar tersangka dan mengamankan di rumahnya di Desa Sukatani, Kabupaten Serang.
"Tersangka AS diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka AS sudah dilakukan penahanan," tandasnya.
Atas perbuatannya, kata dia. tersangka AS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Diduga lakukan pencabulan, oknum Kepala SDN di Serang ditetapkan tersangka
Baca juga: Diduga lakukan pencabulan, oknum Kepala SDN di Serang ditetapkan tersangka