Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Banten Dwika Yuni dalam keterangan resminya mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan kegiatan rutin dilaksanakan sebagai kampanye perpajakan.
"Kegiatan pajak bersama teman disabilitas ini bekerjasama dengan Yayasan Difabel Mandiri, dengan mengikuti kegiatan ini, teman disabilitas dapat memahami pentingnya pajak dalam membangun negara," ucapnya.
Baca juga: Kecamatan Walantaka jadi penghasil pajak tertinggi di Kota Serang
Baca juga: Kecamatan Walantaka jadi penghasil pajak tertinggi di Kota Serang
Ia menambahkan kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sejak 2021 dan akan terus dilaksanakan hingga tahun-tahun berikutnya.
Pihaknya juga menghadirkan sebanyak dua orang juru bahasa isyarat guna membantu tim penyuluh Kanwil DJP Banten untuk menerjemahkan materi sosialisasi
"Pentingnya pajak ini tentu harus dapat dipahami semua kalangan, tidak hanya masyarakat umum saja, dan kita sebagai lembaga pemerintah harus mensosialisasikan terutama pada teman disabilitas," katanya.
Baca juga: Penerimaan pajak Banten periode Januari-September Rp30,923 triliun
Baca juga: Penerimaan pajak Banten periode Januari-September Rp30,923 triliun
Dirinya menambahkan, sosialisasi Pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal-hal mendasar tentang pentingnya pajak
Dari kegiatan tersebut pihaknya juga mengharapkan agar teman disabilitas bisa berperan aktif dalam memberikan informasi tentang peran pajak bagi negara.
"Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi teman disabilitas dan tentunya dapat menyebarluaskan peran pajak ke teman-teman disabilitas yang lain,” pungkas Dwika Yuni.
Baca juga: Pajak reklame di Kota Serang Banten belum capai target
Baca juga: Pajak reklame di Kota Serang Banten belum capai target