Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten melakukan penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Pladen, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur karena aktivitas di tempat tersebut mengganggu kenyamanan warga.
"Penyegelan sudah dipasang police line (garis polisi), akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kita lakukan penutupan, akses kita tutup police line semua," kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana di Tangerang, Senin.
Dalam penutupan TPA ilegal itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat, kepolisian dan TNI yang bertugas di daerah tersebut.
Baca juga: Pilar Saga harap Redkar sosialisasi langkah antisipasi kebakaran
Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, keberadaan TPI tersebut menimbulkan polusi udara dan bau tak sedap hingga pemukiman warga sekitar.
"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.
Apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut atau perusakan garis polisi, katanya, maka pihak tersebut melakukan tindak pidana.
"Sudah disegel dan police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangsel berhasil galang donasi ratusan juta untuk Palestina
Baca juga: PKK Tangsel tertarik duplikasi aplikasi eDasawisma Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Selatan tutup TPA ilegal di Pondok Ranji
Senin, 30 Oktober 2023 19:46 WIB