Irwasda Polda Banten Kombes Pol. Eko Kristianto, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, di Era Revolusi Industry 4.0 dan society 5.0 media sosial menjadi platform penting dalam interaksi politik publik dalam mencari dan berbagi konten informasi, media sosial telah menjadi media premier dan menjadi infrastruktur politik yang penting antara jurnalis, pimpinan organisasi, sosial kemasyarakatan dan elit politik.
"Hal ini juga dijadikan wadah bagi masyarakat untuk mencari informasi dan referensi tentang kandidat peserta Pemilu," kata Eko.
Baca juga: Polda Banten gelar pasukan Operasi Mantap Brata Maung kawal Pemilu 2024
Eko menambahkan bahwa para kandidat partai Politik akan memanfaatkan media sosial guna berkampanye untuk mendapatkan simpatisan serta dukungan suara.
Namun, menurutnya, bukan hal-hal yang positif saja yang diposting ke media sosial oleh para simpatisan dan pendukung suatu partai atau golongan yang tidak bertanggung jawab, terkadang juga adanya black campaign berupa provokatif dan propaganda untuk memperoleh dukungan suara seperti ujaran kebencian atau hate speech, hoax, fake news, sara, fitnah, adu domba, bahkan menghasut.
Eko juga menjelaskan untuk data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 Provinsi Banten telah tercatat sebanyak 8.842.646 pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada saat tahapan pencoblosan dan 16.795 merupakan pemilih pemula.
"Untuk itu saya meminta agar bijak dalam bermedia sosial serta cerdas dalam memilah informasi sehingga tidak menjadi korban politik digital di Era serba digital," jelasnya.
Baca juga: Ungkap mafia beras, Kapolda Banten dapat penghargaan dari Bulog
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kegiatan Dialog Publik ini terkait dengan persiapan Pemilu 2024 dengan tema bijak bermedia sosial agar tidak menjadi korban digital.
"Mari kita wujudkan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa menuju Indonesia maju, kita belajar dari tahun 2019 bahwasanya media sosial merupakan sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi dan dapat berbahaya manakala nanti berita hoax, hate speech dan lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Banten dan penegak hukum lakukan pengawasan perusahaan tambang