Wali Kota Serang Syafrudin di Serang, Senin, mengatakan kerja sama dengan daerah itu diwajibkan oleh undang-undang dan tentu saja kerja sama antardaerah ini diperlukan.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk rasa perhatian pemerintah kota dan kabupaten dengan masyarakat yang berada di daerah perbatasan," katanya.
Baca juga: Pemkab Serang gelar Lomba Kampung Bersih dan Aman
Baca juga: Pemkab Serang gelar Lomba Kampung Bersih dan Aman
Ia mengatakan Kota Serang sebagai pemekaran wilayah Kabupaten Serang yang secara teritorial kewilayahannya berbatasan langsung dengan Kabupaten Serang.
Oleh karena itu, katanya, sudah pasti melahirkan konsekuensi keterkaitan satu sama lain, antara lain tentang kondisi sosial, budaya, dan ekonomi.
Oleh karena itu, katanya, sudah pasti melahirkan konsekuensi keterkaitan satu sama lain, antara lain tentang kondisi sosial, budaya, dan ekonomi.
"Enam kecamatan di Kota Serang, berada di perbatasan Kabupaten Serang, karena Kota Serang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Serang," katanya.
Ia berharap, kerja sama dan sinergi ini dapat meningkatkan pelayanan serta pembangunan agar lebih baik, terutama di wilayah perbatasan.
Baca juga: Pengelolaan sampah terpadu Chandra Asri diapresiasi Pemkab Serang
Baca juga: Pengelolaan sampah terpadu Chandra Asri diapresiasi Pemkab Serang
"Kita saling membutuhkan antara pemerintah kota dan kabupaten, kerja sama ini terkait pelayanan publik dan pembangunan daerah perbatasan, terkait pelayanan publik ini berjalan secara keseluruhan dan akan melakukan perjanjian kerja sama antar-organisasi perangkat daerah (OPD), baik kota dan kabupaten," katanya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan daerah itu memiliki cukup banyak wilayah perbatasan antarkota dan kabupaten lainnya.
Di Provinsi Banten, katanya, Kabupaten Serang berbatasan dengan tiga kabupaten dan dua kota, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
"Daerah perbatasan ini biasanya daerahnya di ujung, sehingga jangan sampai pelayanan publiknya terbengkalai dengan payung hukum maka kerja sama ini di bawah di antara dinas akan lebih mudah, sehingga pada saat hal yang dibutuhkan tidak mempermasalahkan wilayah teritorial namun lebih diutamakan kepentingan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih dikembangkan, maka fokus kerja sama ini untuk pengembangan yang menjadi potensi wilayah sehingga keduanya bisa memberikan program yang sama.
Ia mengatakan nota kesepahaman ini suatu perpanjangan dari beberapa tahun sebelumnya yang memang sudah ada hal serupa terkait dengan daerah perbatasan sejak dahulu.
"Sebetulnya ini MoU-nya (Memorandum of Understanding) perpanjangan, sudah sejak dulu ada MoU apalagi daerah perbatasan, setiap tahun diperpanjang sekaligus evaluasi di wilayah perbatasan," katanya.
Dalam beberapa waktu ke depan, Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang melakukan penandatanganan kerja sama antar-OPD terkait, sehingga dapat bersama-sama melalukan suatu program pelayanan dan pembangunan di wilayah perbatasan, agar masyarakat tidak merasa tertinggal karena berada di wilayah perbatasan.
Baca juga: Pemkab Serang fokus pacu peningkatan Indeks Pembangunan Manusia
Baca juga: Pemkab Serang fokus pacu peningkatan Indeks Pembangunan Manusia