Anggota KI Provinsi Banten, Nana Subana, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan visitasi yang dilakukan sebagai tahapan untuk memastikan ketersediaan informasi dan layanan informasi publik.
"Pelayanannya cepat dan ketersediaannya informasinya juga baik, karena DLHK Provinsi Banten konsisten sepanjang tahun 2020-2023," katanya.
Baca juga: Pemprov dan Kormi Banten pecahkan rekor main katepel peserta terbanyak
Baca juga: Pemprov dan Kormi Banten pecahkan rekor main katepel peserta terbanyak
Nana mengungkapkan semua kebutuhan yang tercantum dalam kuesioner dari KI lengkap, seperti meja layanan informasi, struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta ruangan PPID juga tersedia.
"Semuanya lengkap, jadi mencari informasi langsung ke sini saja fokus (ruang PPID). Belum tentu semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sama seperti DLHK," katanya.
Nana mengatakan hanya ada satu catatan yang diberikan oleh KI terhadap DLHK Banten, yaitu mengenai penyesuaian regulasi. Sebelumnya, kata dia, KI Provinsi Banten telah melakukan pemantauan website lembaga atau badan publik, mendengarkan presentasi, visitasi, dan terakhir adalah pemeringkatan.
"Informasi publik sudah sepatutnya mudah diakses oleh semua kalangan. Karena dalam undang-undang dijelaskan bahwa informasi harus tersedia setiap saat," katanya.
Sementara itu Sekretaris Dinas (Sekdis) DLHK Provinsi Banten Naen Suhendar mengatakan pihaknya telah memenuhi persyaratan saat visitasi Tim KI Provinsi Banten.
"Karena ini kegiatan rutin yang dilaksanakan, dokumen-dokumen yang diminta sudah sesuai dengan aturan peraturan KI kita sediakan, kurang dari 10 menit kita sudah bisa menyajikan dokumen-dokumen yang diminta oleh Tim KI," katanya.
Baca juga: Penggilingan padi di Lebak Banten produksi beras lagi
Baca juga: Penggilingan padi di Lebak Banten produksi beras lagi