Serang (Antara News) - Pemprov Banten meminta saran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang PT Bank Banten
Saran yang diminta diantaranya mengenai peralihan saham Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD) ke Pemprov Banten yang jadi salah satu poin dalam raperda tersebut.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Banten Mahdani di Serang, Rabu, mengatakan Pemprov Banten sudah menyampaikan surat perihal meminta pendapat kepada OJK sepekan lalu. Hal tersebut dilakukan agar langkah yang diambil pemprov Banten terkait point-point dalam Perda PT Bank Banten tersebut tidak bermasalah dikemudian hari.
"Kami sudah sampaikan suratnya minggu kemarin, tetapi belum dapat tanggapan. Soal pembentukan Perda Bank Banten ini kita perlu koordinasi, meminta petunjuk ke OJK, karena khawatir ada hal-hal yang bertentangan dengan aturan," kata Mahdani.
Menurut dia, apalagi Bank Banten merupakan perusahaan terbuka yang harus melalui aturan-aturan yang ada. Selain itu, OJK juga terlibat dalam proses akuisisi Bank Banten (sebelumnya Bank Pundi), di mana satu-satunya bank daerah yang sahamnya dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Bank Banten kan bank terbuka, tidak seperti bank biasa. Kan ketika pembentukannya ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui sesuai aturan. Intinya kita koordinasi ke OJK untuk menghindari masalah," kata Mahdani.
Ia mengatakan Raperda Bank Banten akan dibahas oleh Pemprov Banten bersama DPRD setelah ada petunjuk dari OJK.
"Kalau sudah ada jawaban dari OJK kemudian dinyatakan tidak ada masalah ya lanjut pembahasan perdanya," katanya.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan saat ini raperda Bank Banten belum dibahas karena pemprov masih harus menunggu petunjuk OJK.
"Kemarin kami minta pemprov agar segera dipercepat naskah akademik dan surat pengantar dari gubernur agar dibahas. Tapi, ternyata butuh petunjuk dari OJK dulu," kata Asep.
Menurut dia, pemprov berkonsultasi ke OJK terkait teknis mengalihkan saham Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD) ke pemprov.
"Kalau sudah ada dari OJK, kita juga akan bahas secara khusus melalui komisi III," katanya.
Setelah perda disahkan, DPRD mendorong agar jajaran direksi yang ditetapkan setelah RUPS Bank Banten April nanti, agar mengundang kabupaten/kota untuk membicarakan soal penyertaan modal.