Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menertibkan sebanyak 210 alat peraga kampanye (APK) milik partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 yang tidak sesuai aturan dan melanggar zonasi.
Dalam penertiban itu dilakukan di sepanjang Jalan Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa pihaknya telah menertibkan sebanyak 210 APK serta 43 atribut Iklan yang dipasang pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
"Kami menertibkan APK parpol serta atribut iklan guna ketertiban umum dan keindahan Kabupaten Tangerang. Dan ini sesuai dengan tugas Satpol PP yang sudah diatur di Perda Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Tertib Alat Peraga di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.
Baca juga: Tiga kabupaten/kota di Banten sudah lakukan penertiban APK
Upaya penertiban tersebut atas rapat yang telah dilakukan pada 22 September 2023 di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik (Parpol) yang telah mengganggu ketertiban umum.
Menurut dia, seharusnya dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
"Jadi nanti sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu, kami Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen akan terus melakukan penertiban demi keindahan di Kabupaten Tangerang," katanya.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang tertibkan 345 APK
Dalam penertiban yang dilakukannya, Satpol PP didampingi bersama Bawaslu serta unsur TNI-Polri dengan menemukan sejumlah APK yang diduga dipasang dengan sengaja pada sejumlah fasilitas publik.
"Sudah ada beberapa atribut caleg dan iklan yang kita temukan terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon dan terutama pohon penghijauan. Itu semua kita temukan di jalur fasilitas umum yang dipelihara oleh pemerintah daerah," terangnya.
la berharap kepada para ketua partai politik agar disampaikan kepada seluruh kader (caleg DPRD Kabupaten Tangerang, DPRD Provinsi dan DPR RI), calon anggota DPD dan kepada pelaku usaha yang berpromosi, untuk tidak menempatkan atau memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bukan hanya caleg, kami meminta seluruh pihak yang memasang atribut iklan maupun atribut kampanye di fasilitas umum untuk tidak melakukan lagi," kata dia.
Baca juga: Gugatan batas usia di MK disebut hanya cari panggung politik
Satpol PP Kabupaten Tangerang tertibkan ratusan APK
Kamis, 28 September 2023 18:03 WIB