Jakarta (ANTARA) -
“DPR RI berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Puan terkait aturan baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha. Di mana media sosial kini dilarang digunakan untuk berjualan.
"Dengan regulasi yang cermat dan tepat,maka pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Bahlil sebut Izin TikTok sebagai media sosial, bukan untuk berjualan
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan respons atas sepinya pasar-pasar konvensional buntut perdagangan digital yang menawarkan harga sangat murah di "social commerce". Aturan ini ditujukan demi terciptanya "fair trade" atau perdagangan yang adil.
Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang digunakan untuk berjualan. Medsos saat ini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 disebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.
Jika tetap melakukan transaksi jual beli, misalnya di Live TikTok, platform medsos tersebut akan dikenakan sanksi, bahkan ancamannya hingga sampai penutupan platform media sosial. Puan menilai diperlukan strategi lanjutan guna menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Baca juga: Direktorat Jenderal Pajak: TikTok setor pajak sebagai PPN PMSE
“Setelah membuat regulasinya, saatnya pemerintah menciptakan strategi lanjutan yang tetap menjunjung keadilan bagi seluruh pelaku usaha. Jangan sampai aturan yang baru malah menjadi bumerang bagi negara untuk mencapai target era ekonomi digital,” ungkap mantan Menko PMK itu.
Menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6 juta pelaku usaha lokal yang menggantungkan usahanya melalui jasa "social commerce". Lalu ada sekitar 7 juta "creator affiliate" yang menggunakan platform Tiktok Shop.
Berkaca dari hal itu, Puan berharap pemerintah menghadirkan regulasi yang "win win solution" dan berpihak untuk semua pihak. Hal ini mengingat pesatnya perkembangan teknologi sangat berpengaruh pada industri perdagangan.
“Maka harus diimbangi dengan regulasi yang tepat sehingga ke depannya Indonesia bisa ambil bagian dalam perkembangan era ekonomi digital,” harapnya.
Baca juga: UMKM bangga dengan produk lokal yang dijual di TikTok Shop
Puan Maharani harap aturan "social commerce" ciptakan keseimbangan pasar
Kamis, 28 September 2023 3:00 WIB
Dengan regulasi yang cermat dan tepat,maka pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan