Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mengecek data bakal calon legislatif (bacaleg) berstatus mantan koruptor apakah sudah melewati masa lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini menindaklanjuti catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis KPU RI terdapat mantan koruptor.
“Nanti kami cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di sela-sela kegiatan webinar Peningkatan Kompetensi Polwan dalam rangka HUT Ke-75 Polwan bertajuk “Polri Presisi untuk Negeri, Polwa Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju” di Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa.
Bagja mengatakan pengecekan dilakukan setelah data DCS diumumkan KPU secara keseluruhan.
“Nanti tunggu KPU RI, pengumuman DCS KPU kan sudah mulai keluar,” kata Bagja menegaskan.
Baca juga: Parpol boleh pasang nomor urut di bendera sebelum masa kampanye
ICW menyoroti DCS bakal calon anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis KPU. ICW mencatat setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam DCS bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023.
Ada 7 bacaleg DPR yang berstatus mantan terpidana korupsii yang salah duanya merupakan dari PDIP. Selain Rokhmin, ada Al Amin Nasution yang merupakan bacaleg DPR PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII.
Lalu, ada tiga dari Partai NasDem, yaitu Abdillah dari Dapil Sumatera Utara I, Abdullah Puteh dari Dapil Aceh II, dan Rahudman Harahap dari Dapil Sumatera Utara I.
Kemudian, satu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu Susno Duadji Dapil Sumatera Selatan II. Terakhir, satu dari Partai Golkar, yaitu Nurdin Halid Dapil Sulawesi Selatan II.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai apabila KPU tidak mengumumkan nama bakal caleg yang berstatus mantan koruptor, maka kondisi ini akan menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.
Ia menilai KPU terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka. Hal ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya, yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon anggota legislatif.
Menurut Kurnia, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan janji Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli 2023 menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS.
Baca juga: KPU Lebak minta masyarakat beri masukan dan tanggapan soal DCS bacaleg
Baca juga: KPU Tangerang beri waktu parpol ganti bacaleg hingga 3 November
Data bacaleg mantan koruptor bakal di cek ulang Bawaslu RI
Selasa, 29 Agustus 2023 12:13 WIB
Nanti kami cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum