Lebak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten meminta kepada masyarakat setempat memberikan masukan tanggapan kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DSC).
“Kami saat ini menunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masa pencermatan ini hingga tanggal 28 Agustus nanti,” kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni'matullah di Lebak, Selasa.
Pada masa pencermatan ini, lanjut dia, pihak KPU Lebak menggandeng Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan Dinas Pendidikan terutama untuk mengetahui status hukum maupun status pendidikan bacaleg.
“Jika da tanggapan soal pendidikan bacaleg maka otoritas yang berwenang Dinas Pendidikan. Namun jika surat keterangan pengadilan, tentu kewenangan Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang mengeluarkan surat,” katanya menambahkan.
Berdasarkan DCS yang telah ditetapkan ada 560 bacaleg dari 18 partai politik yang tercatat di KPU Lebak.
Baca juga: 665 bacaleg DPRD Lebak Banten belum penuhi persyaratan
Ni'matullah menjelaskan pencermatan masyarakat terhadap bacaleg yang terdaftar di DCS sesuai Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Kami berharap masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan bacaleg bisa melalui laman info pemilu maupun datang langsung ke kantor KPU Lebak," katanya menjelaskan.
Menurut dia, KPU nantinya untuk melakukan klarifikasi bacaleg dan ada dua pihak yakni parpol yang mengusulkan, juga pada lembaga-lembaga yang menerbitkan dokumen-dokumen itu.
"Kita sebelum menetapkan DCT bacaleg DPRD Lebak pada 3 November, tentu harus melakukan pencermatan. Selanjutnya, pengumuman DCT dilakukan 4 November sampai hari pemungutan suara, 14 Februari 2024," pungkas Ni'matullah.
Baca juga: DPT Pemilu 2024 Kabupaten Lebak 1.048.643 pemilih