Tangerang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang siap memberikan layanan perekaman e-ktp di rumah sakit bagi pasien karena kondisi yang tak memungkinkan dan ada permohonan dari keluarga.
Kepala Disdukcapil, Kota Tangerang, R Irman Pujahendra di Tangerang, Kamis mengatakan keluarga pasien cukup mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Disdukcapil maupun kelurahan setempat untuk mendapatkan layanan ini.
"Kami siap bantu perekaman apalagi khusus pasien yang membutuhkan e-ktp untuk proses administrasi di RS maupun BPJS kesehatan. Kami siap terjunkan tim," kata Irman.
Baca juga: Optimalkan layanan e-KTP, Disdukcapil Tangerang turun ke sekolah
Menurut dia, layanan ini tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat tak perlu khawatir. Pasalnya Disdukcapil sudah menyiapkan tim untuk memberikan pelayanan tersebut.
"Kita siap menerjunkan petugas untuk melakukan perekaman di rumah sakit dengan membawa alat rekam KTP-el. Ini sebagai layanan prima Pemkot Tangerang agar masyarakat terbantu,” katanya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat lainnya yang belum melakukan perekaman e-ktp untuk segera mendatangi counter layanan yang sudah disiapkan atau kantor Disdukcapil.
Pihaknya juga membuka layanan perekaman e-ktp pada beberapa event Pemkot Tangerang yang bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Jika membutuhkan layanan karena keterbatasan untuk bisa hadir, kami juga siap memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat," pungkas R Irman Pujahendra.
Baca juga: Dalam sehari Disdukcapil Tangerang terima 200 pengajuan KTP digital
Disdukcapil Tangerang layani perekaman e-ktp pasien di Rumah Sakit
Kamis, 10 Agustus 2023 17:08 WIB