Tangerang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Banten, mencatat jumlah perolehan penerimaan PBB-P2 selama dua hari sejak 1-2 Agustus 2023 melalui Program Diskon Spesial Kemerdekaan sebesar Rp4 miliar lebih.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa di Tangerang Kamis, mengatakan pemasukan dari pembayaran PBB-P2 pada Selasa (1/8) sebesar Rp2 miliar dan hari Rabu (2/8) Rp2,1 miliar.
"Pemasukan pembayaran pajak setiap harinya alami kenaikan dan jadi tren positif. Kita imbau warga memanfaatkan diskon spesial kemerdekaan akan berlangsung hingga 31 Agustus mendatang," kata Kiki dalam keterangannya.
Baca juga: Pemkot Tangerang beri diskon bayar pajak hingga 31 Agustus
Menurut dia, pembayaran pajak diakses online melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja. Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter Bank BJB, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret.
Ia menambahkan di bulan pertama triwulan III yakni Juli realisasi pendapatan daerah yang diraih pada PBB-P2 sudah mencapai Rp 353 miliar sedangkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada angka Rp 272 miliar.
"Pemkot Tangerang menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi pajak yang dibayarkan bisa maksimal dan dapat dirasakan ke seluruh masyarakat Kota Tangerang yang lebih luas,” ucapnya.
Baca juga: Layanan "Nong Dara Keluyuran" disebut mudahkan warga bayar pajak
Perlu diketahui, diskon kemerdekaan yang diberikan yaitu terhutang pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 1994-2014 sebesar 50 persen dan pembebasan denda atau sanksi PBB-P2 sejak tahun 1994-2022.
Lalu diskon BPHTB untuk program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) sebesar 25 persen.
Hamid Galuh, warga Tangerang mengungkapkan pada momen ini dirinya mendapatkan diskon untuk terhutang empat tahun yaitu 1994, 1997, 1998 dan 1999. Di mana seharusnya memiliki tunggakan pokok dan denda sebesar Rp112 ribu hanya perlu membayar Rp38 ribu saja.
"Sangat terbantu, karena selain diskon 50 persen pada beban pokok, seluruh dendanya pun dihapuskan, jadi ya terima kasih sekali. Akhirnya, tadi saya jadi sambil bayar yang 2023 biar sekalian selesai, tinggal nunggu 2024 saja. Ya semoga, pajak yang dibayarkan bisa digunakan untuk kemajuan Indonesia khususnya Kota Tangerang," katanya.
Baca juga: Bapenda sebut trend perolehan pajak PBB meningkat setiap triwulan
Bapenda sebut penerimaan PBB-P2 Program Kemerdekaan capai Rp4 miliar
Kamis, 3 Agustus 2023 19:04 WIB