Serang (Antara News) -Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberikan sanksi berat terhadap empat aparatur sipil negara (ASN) selama periode Januari-Mei 2016, karena dinilai indisipliner dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan satu di antaranya dipecat.
"Dua orang turun pangkat dari golongan 3D jadi 3C, satu orang dicopot jabatannya. Kemudian satu lagi diberhentikan karena sudah terlalu lama tidak masuk kerja, itu berulang kali," kata Kepala BKD Provinsi Banten, Samsir di Serang, Jumat.
Ia mengatakan, pemberian sanksi tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil. Namun, Samsir tidak menyebutkan identitas ASN yang terkena sanksi tersebut maupun dinas tempat mereka bekerja.
Menurut Samsir, jumlah abdi negara yang bakal kena sanksi kemungkinan bertambah.
"Ini kan baru lima bulan, kemungkinan ke depan bertambah yang kena sanksi. Tapi, mudah-mudahan tidak ada lagi, karena seharusnya para pegawai bisa menghindari perilaku-perilaku yang merugikan dirinya sendiri," kata Samsir.
Sementara Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai pada BKD Banten Tubagus Faisal mengatakan tiga dari empat ASN tersebut merupakan pejabat struktural dan satu orang sebagai staf di salah satu SKPD
"Tiga pegawai itu pejabat struktural, satu lagi itu yang diberhentikan seorang staf," kata Tubagus Faisal.
Sebagai abdi negara, kata Faisal, sudah seharusnya patuh terhadap peraturan yang berlaku dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"ASN ini kan dibiayai negara, dari uang rakyat. Sebagai abdi negara harus disiplin, kinerja yang baik, terutama di SKPD yang bersentuhan langsung terhadap pelayanan masyarakat," kata Faisal.