Serang, (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Banten tahun ini.
"Raperda pembentukan PT Bank Banten ini masuk dalam prolegda 2016. Kami sedang menunggu naskah akademiknya dari Biro Ekbang, mudah-mudahan tahun ini selesai," kata Ketua DPRD Banten di sela-sela melakukan reses di daerah pemilihan Kota Serang, di Serang, Sabtu.
Ia mengatakan, pembentukan Bank Banten harus menggunakan Perda tersendiri meskipun selama ini proses pembentukan bank pembangunan daerah tersebut dilakukan oleh perusahaan daerah yakni PT Banten Global Development. Namun demikian, setelah dilakukan proses akuisisi oleh PT BGD, Bank Banten harus menggunakan Perda tersendiri supaya operasionalnya langsung di bawah Pemprov Banten.
"Nanti operasional bank daerah tersebut di bawah kendali langsung Pemprov Banten bukan di bawah PT Banten Global Development. Meskipun proses pembentukannya oleh PT BGD," kata Asep.
Dia mengatakan, sejak awal DPRD Banten tidak pernah menolak berdirinya Bank Banten. Hanya saja DPRD melakukan fungsi kontrol atau pengawasan karena anggaran yang dikeluarkan untuk penyertaan modal kepada PT BGD untuk bank tersebut harus atas persetujuan DPRD.
"Kami melihat BGD pengalamannya dalam bisnis kurang bagus, jadi pengelolaan bank itu harus di bawah pengawasan pemprov langsung seperti daerah lainnya Jawa Tengah atau Jawa Barat," katanya.
Oleh karena itu, DPRD harus mendorong pembentukan Perda tentang BPD Bank Banten, karena nanti Perda tersebut juga untuk pembatasan saham saham pemerintah daerah. Sehingga Pemprov Banten memiliki saham mayoritas di bank tersebut, supaya memudahkan dalam pengendaliannya.
Asep mengaku sudah mengetahui terkait, nama bank Pundi yang nantinya akan diakuisisi oleh PT BGD, namanya sudah berubah menjadi Bank Banten dalam rapat umum pemegang saham beberapa hari lalu.
"Ya sekarang nama Bank Pundi informasinya sudah berubah nama menjadi Bank Banten, tidak masalah. Nanti justeru tinggal memperkuat saja dengan Perda-nya," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan saham mayoritas dimiliki oleh Pemprov Banten, maka nantinya Pemprov Banten bisa melakukan upaya-upaya pengendalian agar bank tersebut bisa memberikan manfaat yang se besar-besarnya bagi masyarakat Banten, terutama dalam upaya membangkitkan sektor Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
"Jadi modal yang harus dimiliki oleh pemprov harunya sekitar Rp600 miliar sampai Rp700 miliar jika ingin memiliki saham mayoritas," kata Asep.
Gubernur Banten Rano Karno melalui Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Mahdani mengharapkan adanya langkah awal dan semangat baru pada jajaran direksi PT Banten Global Development (BGD) dalam melaksanakan pekerjaan sehingga tujuan dari berdirinya perusahaan daerah tersebut dapat tercapai dan dapat dirasakan oleh masyarakat.
"Saya berpesan kepada seluruh direksi PT BGD bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pekerjaanya, karena ke depan kita akan menghadapi pasar bebas ASEAN yang akan berdampak pada persaingan usaha untuk mencapai perusahaan unggulan," kata Mahdani pada acara Launching Logo baru PT BGD dan penyaluran CSR bertempat di Pendopo Lama Gubernur Banten di Serang.
DPRD Banten Segera Terbitkan Perda Bank Banten
Senin, 27 Juni 2016 11:52 WIB