Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengapresiasi hasil Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) yang memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak hormat terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Kita berharap keputusan pemecatan itu menjadi efek jera bagi hakim di Indonesia agar tidak mengonsumsi narkoba," kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak itu, Rabu.
Keputusan hakim Komisi Yudisial yang memecat DA (hakim PN Rangkasbitung) itu dinilai sangat tepat, karena perilaku mereka tidak patut dicontoh, apalagi DA itu sebagai penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan panutan masyarakat.
"Kita berharap hakim itu bersikap jujur, bersih, juga tidak terlibat narkoba. Dan, jika hakim terlibat narkoba tentu sangat memalukan dunia peradilan," kata Musa.
Baca juga: Dinas Perikanan sebar 200.000 benih ikan patin di Rancalentah
Baca juga: Dinas Perikanan sebar 200.000 benih ikan patin di Rancalentah
Menurut dia, hakim yang terlibat penyalahgunaan narkoba tentu merusak harkat martabat peradilan.
Selain itu juga masyarakat Kabupaten Lebak mengalami krisis kepercayaan terhadap keputusan-keputusan hakim yang terlibat narkoba tersebut.
Selain itu juga masyarakat Kabupaten Lebak mengalami krisis kepercayaan terhadap keputusan-keputusan hakim yang terlibat narkoba tersebut.
Hakim itu dipastikan kinerja mereka dalam Sidang di PN Rangkasbitung tidak profesional juga tidak objektif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Apalagi, jika hakim itu pecandu narkoba lebih parah karena kebutuhan hidupnya menjadi besar, sehingga dalam otaknya selalu uang.
"Jika hakim itu otaknya berpikir selalu uang tentu dalam keputusan perkara disinyalir bagaimana untuk mendapatkan aliran dana dari perkara itu. Dana itu nantinya untuk mengkonsumsi narkoba,"katanya menjelaskan.
Musa menyebutkan pemecatan terhadap DA sebagai hakim PN Rangkasbitung yang mengkonsumsi narkoba di ruang kerjanya menjadi efek jera bagi seluruh hakim di Indonesia.
Pemecatan hakim DA dapat memberikan efek jera juga bisa mengembalikan kepercayaan terhadap PN Rangkasbitung, sedangkan teman DA yang juga eks hakim PN Rangkasbitung inisial YR telah dihukum pidana penjara selama dua tahun.