Serang (Antara News) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten masih melakukan klarifikasi atau pemeriksaan khususnya bagi 28 pejabat yang terindikasi menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan BNN setempat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Samsir di Serang, Jumat mengatakan, dari 28 pejabat atau aparat sipil negara (ASN) yang terindikasi menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine oleh BNN tersebut, baru 16 pejabat yang menjalani pemeriksaan.
Dari keterangan 16 pejabat tersebut, kandungan zat narkoba dalam urinnya berasal dari obat-obatan yang dikonsumsi atas rekomendasi dari dokter karena sedang dalam proses pengobatan penyakit.
"Yang 16 pejabat itu sudah menunjukan resep dokter dan obat-obat-nya. Memang ada obat-obatan yang mengandung zat narkoba," kata Samsir.
Menurut dia, sementara ini pejabat yang diduga kuat benar-benar mengonsumsi narkoba baru satu orang. Namun demikian hingga saat ini pejabat bersangkutan belum memberikan klarifikasi.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Kombes Pol Herru Februanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi BKD terhadap 28 ASN tersebut. Jika ada ASN yang tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil positif urinenya, BNN akan melakukan penindakan.
Namun, jika setelah diklarifikasi oleh BKD kemudian ASN yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti sedang mengonsumsi obat resep dari dokter, maka persoalan tersebut dianggap selesai.
Gubernur Banten Rano Karno siap memberikan sanksi terhadap pejabat yang terindikasi mengonsumsi narkoba jika hasil tes urine Badan Narkotika Nasional provinsi setempat menunjukkan positif narkoba.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan hasil tes urine itu. Jika memang ada yang positif tentu akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan," kata Rano Karno.
Namun demikian, Rano mengaku belum mendapatkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mengani hasil dari tes urine tersebut, meskipun BNN Provinsi Banten sudah menyerahkan hasilnya kepada Pemprov Banten.
Sedangkan sanksi yang nantinya akan diberikan akan disesuaikan ASN yang melakukan pelanggaran.