Tangerang (ANTARA) - Laporkan segera ke Pusat Komando Tangerang di 112 jika masyarakat melihat Penerangan Jalan Umum (PJU) Kampung Terang di gang pemukiman tidak menyala atau mati, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely.
"Menemukan PJU mati atau rusak bisa langsung melaporkan ke layanan aplikasi Tangerang LIVE atau LAKSA," kata tegas Achmad Suhaely di Tangerang, Sabtu.
Baca juga: Pemkot Tangerang data ulang aset 87.862 titik lampu Kampung Terang
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menjalankan Program Kampung Terang dan Tangerang Terang guna mewujudkan Kota Layak Huni.
Program Kampung Terang mencakup pemasangan PJU di kawasan jalan dengan lebar tidak lebih dari tiga meter yang umumnya di gang permukiman warga.
Lampu PJU merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menerangi perjalanan masyarakat pada malam hari.
Untuk itu, lanjutnya, Dishub Kota Tangerang menurunkan sebanyak 41 personel yang piket setiap hari untuk menangani PJU di Kota Tangerang.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa mengusulkan pemasangan PJU kepada Dishub Kota Tangerang. Prosesnya, kata dia, menginvetarisasi data jalan yang belum ada penerangan jalan atau pencahayaan jalan yang kurang.
"Selanjutnya lakukan usulan masyarakat melalui musyawarah kelurahan, musyawarah kecamatan, sampai dengan Musrenbang tingkat Kota," kata Achmad Suhaely.
Sub Koordinator Survei dan Akuisisi Data Diskominfo Iffi Nur Mukhlishotin mengatakan berdasarkan data pada tahun 2019, PJU Kampung Terang ada sebanyak 87.862 titik.
Dishub Tangerang: Laporkan segera jika PJU di gang pemukiman mati
Sabtu, 1 Juli 2023 14:43 WIB
Lampu PJU merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menerangi perjalanan masyarakat pada malam hari