Tangerang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengungkap 10 fakta baru atas temuan pabrik ekstasi jaringan internasional di Tangerang, Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kasubdit I Dittipidnarkoba Kombes Pol Jehan Calvijn Simanjuntak dalam jumpa pers di Tangerang, Senin mengatakan bahwa dalam penemuan fakta-fakta baru tersebut terungkap setelah penyidik melakukan rekonstruksi 104 adegan terhadap lima tersangka pada kasus penemuan pabrik ekstasi.
"Keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara pemberitaan dengan fakta di lapangan Ini kita buatkan persesuaian sehingga kami penyidik menemukan setidaknya 10 fakta baru, yang kita temukan dari rekonstruksi," katanya.
Baca juga: Bareskrim gelar rekonstruksi kasus pembuat ekstasi jaringan internasional
Menurutnya, ke 10 fakta dari kasus pabrik ekstasi itu diantaranya ada enam fakta baru yang didapati di tempat kejadian perkara (TKP) di Kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten dan empat fakta baru lainnya dari lokasi kejadian di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Enam fakta baru dari Tangerang, dan empat lagi fakta baru di TKP Semarang yang kita temukan," tuturnya.
Polisi Tangkap Pengendali Pabrik Ekstasi Tangerang
Adapun untuk fakta pertama, tim Dittipidnarkoba Polri telah berhasil menangkap tersangka DN yang berperan sebagai pengendali dan menguasai dari seluruh barang bukti pabrik ekstasi di Tangerang.
Penangkapan tersebut, dilakukan usai petugas berhasil mendapati informasi atas pengembangan ke dua tersangka berinisial TD dan NF pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di rumah tersebut.
"DN yang pertama kali menguasai rumah TKP Tangerang, dan dia lah juga yang menguasai seluruh barang butir baik alat cetak. Karena tersangka menerima mesin cetak ekstasi dan peran lainnya merekrut tersangka lainnya yang ada di Tangerang," terangnya.
Selain itu, lanjutnya, tersangka DN juga berperan aktif dalam mengajarkan kedua tersangka teknik pembuatan obat-obatan terlarang, baik itu berbentuk pil, kapsul dengan menggunakan mesin cetak.
Produksi Ekstasi Hasilkan 3.000 Butir Dalam Setengah Jam
Hasil produksi pabrik ekstasi yang digerebek polisi TKP Tangerang dapat menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi dengan kurun waktu selama setengah jam (30 menit).
Yang mana, dalam kurun waktu sesingkat itu kegiatan pabrik tersebut dinilai sangat efektif dalam menciptakan ribuan butir pil ekstasi yang nantinya akan di sebarluaskan ke masyarakat.
"Ketiga yaitu tersangka TD dan NF telah memproduksi delapan olahan yang masing-masing satu olahan itu tadi sudah diperagakan ada takaran. Sehingga menghasilkan olahan tiga ribu butir ekstasi dalam tempo setengah jam atau 30 menit," ujarnya.
Peran Aktif Tersangka DPO di Semarang
Kemudian, fakta selanjutnya yang ditemui dengan berkorelasi antara para tersangka di Tangerang dengan TKP Kota Semarang, Jawa Tengah adalah peran aktif dari Mr X (Dalam Pencarian Orang) yang diketahui telah mengajari cara meracik bahan-bahan dengan memproduksinya menggunakan mesin cetak.
"Tersangka di Semarang sempat mengajari cara memproduksi dengan menggunakan mesin cetak. Jadi mereka saling komunikasi," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Polri telusuri asal bahan baku pabrik ekstasi di Tangerang
Hasil Produksi Ekstasi di Kirim ke Semarang
Kombes Jehan mengungkapkan, jika hasil produksi pabrik ekstasi di Tangerang langsung di kirimkan oleh para tersangka ke TKP kedua yang berada di Kota Semarang.
Hal tersebut, dilakukan untuk menunjukkan hasil produksinya itu agar bisa sesuai dan dapat dibandingkan dengan kualitas produksi di Semarang.
Selain itu, para tersangka juga diketahui telah tujuh kali melakukan pengiriman barang hasil produksinya. Dimana dalam kurun selama 11 hari ada paket kiriman dengan bahan baku serta pendukung pembuatan ekstasi seperti mesin cetak.
"11 kali paket kiriman itu dari bahan baku, bahan pendukung pembuatan ekstasi, mesin cetak dan ironisnya pada saat penangkapan dan penggerebekan di TKP ini ada paket lagi yang dikirimkan," kata Jehan.
Empat Fakta Baru di TKP Semarang
Sementara, untuk kasus pengungkapan pabrik ekstasi di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (01/06) lalu. Tim penyidik menemukan empat fakta baru dengan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MR dan ARD, yang mana dari keduanya di kendalikan oleh Mr X (Dalam Pencarian Orang).
Adapun untuk fakta pertama telah diketahui bahwa pabrik ekstasi di Semarang tersebut tidak hanya memproduksi ekstasi, namun juga melakukan kegiatan pembuatan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami temukan ternyata yang di Semarang tidak hanya memproduksi ekstasi. Kedua tersangka juga mencoba untuk secara otodidak memproduksi narkotika jenis sabu," terangnya.
Mereka, kata Jehan, memproduksi sabu-sabu secara otodidak dengan menggunakan bahan liquid yang mengekstraknya. Walaupun hasilnya tidak maksimal dan jumlahnya tidak banyak hanya sekitar kurang dari 10 gram.
"Tetapi kita sudah uji secara laboratorium forensik hasilnya golongan satu narkotika jenis sabu," tuturnya.
Selanjutnya, hasil produksi di TKP Semarang diketahui juga menghasilkan empat jenis ekstasi berbeda-beda. Masing-masing menghasilkan variatif sekitar 3.000 butir obat terlarang dengan tempo setengah jam.
"Artinya ini masih berkelanjutan dan para tersangka sempat keluar rumah dengan membeli barang-barang pendukung seperti wajan, seperti tepung, seperti alat timbang, seperti mixer yang tadi sudah diperagakan, lima kali keluar dari rumah TKP," paparnya.
Fakta terakhir adalah dari kelima tersangka yang sudah berhasil diamankan amankan, tiga diantaranya merupakan residivis dari kasus narkotika.
"Dari lima tiga diantaranya merupakan residivis kasus yang sama kasus narkotika," ujar Jehan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap fakta baru temuan pabrik ekstasi di Tangerang & Semarang
Polisi ungkap 10 fakta baru temuan pabrik ekstasi di Tangerang & Semarang
Senin, 12 Juni 2023 17:03 WIB
Tim Dittipidnarkoba Polri telah berhasil menangkap tersangka DN yang berperan sebagai pengendali dan menguasai dari seluruh barang bukti pabrik ekstasi di Tangerang.