Tangerang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Banten memusnahkan ribuan berbagai macam barang hasil negara dari penindakan sepanjang tahun 2023 senilai Rp48,85 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang mengatakan bahwa dalam pemusnahan ini berasal dari dua kelompok yaitu dari barang yang di BMN-kan dan Barang milik negara.
Baca juga: Truk Colt Diesel masuk sungai 15 meter di Tangerang
"Jadi kita lakukan operasi kita BMN-kan. Kemudian setelah itu minta penetapan dari Kementerian Keuangan diapakan barang ini," ujar Rahmat di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis.
Ia mengungkapkan, untuk pembenahan barang dari kelompok ke dua merupakan hasil dari operasi dan proses penyidikan. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan pengadilan.
"Kelompok kedua adalah hasil operasi dan proses penyidikan. Barang buktinya kita bawa ke persidangan dari kejaksaan kemudian sudah diputus oleh pengadilan, sudah inkrah bahwa barang ini dirampas untuk dimusnahkan," tuturnya.
Dia menyebutkan, jika dikonversi barang BMN tersebut senilai Rp45,05 miliar, dengan kerugian negara Rp30,7 miliar. Sedangkan untuk hasil penyidikan senilai Rp3,8 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.
"Kalau diuangkan nilai barang kurang lebih Rp45,05 miliar dengan kerugian negara Rp 30,7 miliar. Hasil penindakan nilai barang sekitar Rp 3,8 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar," tuturnya.
Adapun untuk barang bukti terdapat 40 ribu lebih batang rokok tanpa cukai atau ilegal, ribuan botol minuman keras berbagai merk, 1.924 mililiter rokok elektrik, 300 mililiter vape dan 2,94 prekursor alias bahan kimia. Kemudian, 4.200 lebih rokok ilegal, 16.900 pcs rokok elektrik ilegal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Banten musnahkan barang sitaan senilai Rp48 miliar
Bea Cukai Banten musnahkan ribuan barang sitaan senilai Rp48 miliar
Sabtu, 10 Juni 2023 22:14 WIB
kita lakukan operasi kita BMN-kan. Kemudian setelah itu minta penetapan dari Kementerian Keuangan