Lebak (ANTARA) - Jasa Raharja Mendatangi Stakeholder Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Selasa (6/6/2023).
Kedatangan Jasa Raharja di Stakeholder Milik BUMN di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak tersebut, yakni untuk mengingatkan dan mendata kendaraan bermotor yang belum melaksanakan daftar ulang atau pembayaran pajak kendaraan telah jatuh tempo.
Baca juga: Sinergi Bersama BUMN, Jasa Raharja Cabang Banten Dengan Bank BRI KCP Malingping Sosialisasikan UU. 22 Tahun 2009
Salah satu Stakeholder Milik BUMN di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak yang didatangi Jasa Raharja yaitu Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Disampaikan petugas Jasa Raharja Willdan, maksud dan tujuannya mensosialisasikan tentang pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tersebut, salah satu bentuk perhatian dan ketegasan terhadap ketaatan pembayaran pajak kendaraan.
"Dengan langkah ini kami dari SAMSAT Bayah siap membantu untuk jemput bola pembayaran pajak kendaraan yang dimiliki oleh para pegawai BUMN tersebut, agar lebih memudahkan pelayanan SAMSAT di Kantor Unit BRI ini, yang kita ketahui bahwa kesibukan pegawai ini dari pagi hingga larut malam," ungkap Wildan.
Lanjut Wildan, ketika terjadi hal hal yang tidak diinginkan atau terjadi kecelakaan lalu lintas, ini harus segera di selesaikan baik santunan meninggal dunia dan jaminan biaya rawatan jelasnya bila tidak bersurat atau sudah lewat jatuh tempo mati pajak ini akan menjadi problem.
"Membayar pajak kendaraan itu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja yang sifatnya saling membantu, ketika kecelakaan terjamin Jasa Raharja yakni ada lawan kendaraan lain, pejalan kaki di tabrak kendaraan, dan tabrak lari," ujar Wildan.
Menyambung soal itu, selain mendatangi Stakeholder Milik BUMN di Lebak Selatan, kegiatan pendataan ini akan berlanjut di BUMN lain dan intansi pemerintahan baik kabupaten serta provinsi, tegasnya.
Jasa Raharja kunjungi BRI Unit Bayah
Kamis, 8 Juni 2023 17:13 WIB
Membayar pajak kendaraan itu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja yang sifatnya saling membantu