Lebak (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, Rabu (7/6/2023). Kecelakaan yang terjadi Selasa, (6/6/2023)
di Jalan Raya Bayah - Cibareno tepatnya di Kp Lebak Menteng Desa Pamubulan Kec Bayah Kab. Lebak ini mengakibatkan korban meninggal dunia sesaat setelah terjadi kecelakaan.
Willdan Hidayatullah, Petugas Jasa Raharja di Samsat Bayah langsung jemput bola sesaat setelah mendapat kabar dari Polres Lebak untuk proses survey ahli waris korban kecelakaan yang berada di wilayah Bayah Kab. Lebak. "Alhamdulillah tidak ada kendala dalam kelengkapan dokumen santunan dan santunan bisa segera di terima oleh ahli waris korban," tutur Willdan.
Baca juga: Sinergi Bersama BUMN, Jasa Raharja Cabang Banten Sosialisasikan UU. 22 Tahun 2009 di PT Sucofindo Cilegon
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- kepada ahli waris korban.
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah.
"Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan," tutup Saldhy.
Jasa Raharja Banten serahkan santunan kepada ahli waris korban Lakalantas di Bayah Lebak
Kamis, 8 Juni 2023 12:38 WIB
Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000