Serang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Mall Serang, Rabu (7/6/2023), melakukan survey ahli waris kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tanggal 15 Mei 2023 yang melibatkan seorang pengendara motor, Fajar Gausul Alam (34) berprofesi Karyawan Swasta membonceng Bapak Kandungnya yang bernama A Mufrodi Hadi yang hendak bepergian menuju Pontang.
Diduga kurang konsentrasi, korban senggolan dengan pengendara lainnya yang tidak diketahui identitasnya (tabrak lari), melintas di jalan Kasemen-Pontang di Kampung Linduk Desa Linduk Kecamatan Pontang Kabupaten Serang. Korban dilarikan ke RS dr. Drajat Prawiranegara pada saat terjadi kecelakaan, korban bernama A Mufordi Hadi tutup usia karena saat menjalani perawatan di RS dr. Drajat Prawiranegara setelah mengalami cedera serius.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Sosialisasi UU 22 Th 2009 Pasal 74 di PO Bus Wilayah Tangerang
"Korban mendapat perawatan di RSDP, kondisinya yang tidak membaik, korban kemudian meninggal dunia," ujar Lisa.
"Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang Bapak maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu Janda/Duda nya yang sah, akan tetapi karena istrinya yang bernama Julaelah telah Meninggal Dunia satu tahun yang lalu, ahli warisnya adalah Anaknya yang berjumlah 10 Orang, di kuasakan kepada 1 orang, yakni anak ke-5 bernama Faif," Jelas Lisa.
"Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan," Ujar Saldhy Putranto.
Petugas Jasa Raharja Lakukan Survey Ahli Waris di Unyur, Kota Serang
Rabu, 7 Juni 2023 15:19 WIB
Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan