Serang (ANTARA) - Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten Lakukan Jemput Bola Guna Percepat Penyelesaian Santunan
Firmansyah Adi Prabowo (33) adalah korban kecelakaan pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan terserempet oleh kendaraan truk pada Minggu dini hari tanggal 04 Juni 2023. Korban berprofesi sebagai seorang dokter di Rumah Sakit Hermina Ciruas, Kabupaten Serang.
Pihak Jasa Raharja pada Senin, 05 Juni 2023 telah melakukan survey ahli waris atas kejadian musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan korban dalam lingkup jaminan Undang – Undang No. 34.
"Benar Telah Terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pejalan kaki tepatnya di Jalan raya Serang – Tangerang tepatnya di Kp. Ranjeng Desa Ranjeng Kec. Ciruas Kab. Serang," jelas Vinny, Petugas Samsat Gerai Kepandean yang melakukan survey ahli waris ke rumah korban.
Pada saat kejadian, Menurut penuturan keluarga, Korban hendak menyebrang jalan dari minimarket kembali ke Rumah Sakit karena sedang jaga malam.
PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang ditinggalkan. Adapun kami lakukan survey ahli waris guna memastikan secara langsung keabsahan baik secara fisik maupun dokumen nya.
"Almarhum belum menikah, memiliki kedua orang tua, Penerima santunan langsung kepada ibu korban Dra. Hj. Subandiyah selaku ibu korban. Kami PT. Jasa Raharja turut menyampaikan turut berduka cita atas kepergian almarhum, semoga diterima di sisi Allah SWT segala amal dan perbuatan baiknya dan Almarhum adalah contoh yang luar biasa karena beliau merupakan seorang dokter," Tutup Vinny.
Seorang Dokter Tewas Terserempet Truk, Jasa Raharja Berikan Santunan Meninggal Dunia
Rabu, 7 Juni 2023 10:47 WIB
PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000