Lebak (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Durakman Hutabarat, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Sunan kalijaga Kp Cijoro Kab Lebak pada Senin (05/06/2023).
Ketika Adytia Nugraha petugas Jasa Raharja Samsat Lebak tiba di kediaman korban, Selasa (6/6/2023), masih terlihat bendera kuning dan papan ungkapan belasungkawa dari kerabat korban.
Baca juga: Perdana di Banten, Jasa Raharja dan UPTD Samsat Cikande Launching Pembayaran PKB Melalui Kopkar PT PWI 2
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Adytia Nugraha diterima langsung oleh Istri korban yaitu Sandra Wanayta Putri Nababan. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Pada kesempatan tersebut Adytia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Cabang Banten Lakukan Jemput Bola Guna Percepat Penyelesaian Santunan
Rabu, 7 Juni 2023 10:32 WIB
Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000