Serang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris kejadian Kecelakaan Lalu Lintas pada hari Jumat, 19 Mei 2023 yang melibatkan seorang pengendara motor, Asrori (29) berprofesi sebagai pegawai koperasi yang hendak acara kantor. Diduga kurang konsentrasi, korban menabrak pengendara mobil pickup. Korban dilarikan ke RSUD Cimacan, Cianjur pada saat terjadi kecelakaan guna mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya korban tutup usia karena mengalami cedera serius.
“Kami mendapat informasi bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan mengakibatkan korban meninggal dunia yang beralamat di Kota Serang, Banten.” Ujar Vinny menjelaskan kepada keluarga korban. “Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang suami maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja sebesar Lima Puluh Juta Rupiah yaitu Isteri korban bernama Rini Rismayati” Jelas Vinny.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.